Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Lintas Sektoral antara Bawaslu Kabupaten Cirebon dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Cirebon

Koordinasi Lintas Sektoral antara Bawaslu Kabupaten Cirebon dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Cirebon

BWS Kab. Crb-Bawaslu Kabupaten Cirebon, Selasa 07/07/2020 Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat, S.Pd, dan Rahmat Hidayat, S.Pd.I beserta staff Humas Rizki Amalia Suaedi, SE., M.Si, dan Badrudin, S.Hum melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka penguatan kelembagaan vertikal, selain itu Bawaslu juga mengapresiasi peran lembaga-lembaga dalam rangka bersama menjadi mitra strategis tugas-tugas kepemiluan dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Cirebon. Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon Rahmat Hidayat, S.Pd.I mengatakan bahwa “Tujuan Bawaslu Kabupaten Cirebon datang untuk silaturahmi dan menyerahkan buku Potret Pemilu 2019, disamping itu Bawaslu Kabupaten Cirebon sudah menjadi lembaga permanen sehingga sudah dibentuk PPID sejak berlakunya Perbawaslu No. 10 tahun 2019 yang di ketuai oleh Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Cirebon. Terkait PPID kami juga berharap ke depannya dapat berkerjasama, misalnya terkait sosialisasi, informasi kepemiluan yang lebih baik lagi, dan ke depannya kita bisa fokus ke regulasinya saja sehingga masyarakat minimal dapat mengetahui tentang tatanan hukumnya.” ujarnya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat, S.Pd mengatakan bahwa “Terkait masalah PPID khususnya tentang pengelolaannya, kita perlu belajar memberikan informasi secara transparan tetapi tetap mengikuti aturan yang ada terutama tentang informasi yang dikecualikan. Bawaslu Kabupaten Cirebon mempunyai program SKPP dari tahun 2019 yang sudah 2 gelombang dengan menghasilkan 272 kader SKPP yang berasal dari semua kalangan dengan rentang umur 17 sampai dengan 30 tahun, dalam hal ini berharap ada sinergitas yang baik antara Bawaslu dan Diskominfo. Dan selanjutnya ada program Dilan (Diskusi Kepemiluan) yang akan dipublikasikan melalui medsos Bawaslu Kabupaten Cirebon.” jelasnya. Dalam penuturan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Drs. H. Harry Safari M, MM., mengatakan bahwa “Pusat data itu ada di Diskominfo, dengan menggunakan medsos menjadi lebih efektif dan efisien tetapi berdampak besar. Kita lihat aturannya bisa dikerjasamakan atau tidak tentang pemilu, dan perlu adanya sosialisasi sehingga bisa menyeleksi hoax. Sesuai yang tertuang dalam Perki No 1 Tahun 2019, tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum, yang awalnya di selenggarakan oleh komisi informasi pusat nanti penyelesaian sengketa informasi yang biasanya terjadi setelah pemilu, akan diselesaikan dengan kami bersama tim Bawaslu Kabupaten.” tutupnya. “Kami berharap dapat terjalin hubungan kelembagaan yang baik dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.” pungkas Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon yang akrab disapa Bang Ucok.