Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Bawaslu Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendaftaran Calon Partai Politik Pemilu 2024

Strategi Bawaslu Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendaftaran Calon Partai Politik Pemilu 2024
Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sudah selesai dilakukan. Semua proses dilakukan secara sentralistik di KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam menghadapi tahapan tersebut, Bawaslu sudah mengatur strategi pengawasan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dengan mengeluarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Cirebon dalam hal ini telah membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari SE yang telah dikeluarkan Bawaslu RI. Tim fasilitasi ini telah menerima akses Sipol dan melakukan pencermatan terhadap persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu yang ada di Kabupaten Cirebon. Hingga saat ini sudah ada partai politik di Kabupaten Cirebon yang dinyatakan lengkap berkas persyaratan. Selain itu, sesuai Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencermatan Nama dan NIK pada data keanggotaan partai politik, Bawaslu Kabupaten Cirebon melakukan pencermatan terhadap nama dan NIK ketua, anggota dan seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Cirebon pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dari pencermatan tersebut menghasilkan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Cirebon tidak ada yang tercantum dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Cirebon juga melaksanakan Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat. Hal tersebut dilaksanakan guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL. Hingga tulisan ini di publish, sudah ada 3 (tiga) orang masyarakat yang melapor bahwa dirinya bukan pengurus dan/atau anggota partai politik namun didaftarkan dalam pengurus dan/atau keanggotaan salah satu partai. Sebagai salah satu bentuk pencegahan, pada tanggal 2 Agustus 2022 Bawaslu Kabupaten Cirebon berkirim surat himbauan kepada Bupati Cirebon, Sekda Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon, Dandim 0602 Kabupaten Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Cirebon. Surat Himbauan yang dikirimkan tersebut berkaitan dengan netralitas dan memastikan apabila ada anggota atau jajarannya yang terdaftar dalam SIPOL untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Sedangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Cirebon terkait untuk memperhatikan beberapa hal, yakni melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik di wilayah Kabupaten Cirebon, memastikan petugas verifikator bekerja secara profesional, dan KPU Kabupaten Cirebon wajib berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon pada setiap tahapan pemilu tahun 2024. Sedangkan surat himbauan kepada seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Cirebon berkaitan himbauan untuk memperhatikan beberapa hal yakni memastikan data anggota yang diinput partai politik bukan ASN, angota TNI dan Polri, serta memastikan data yang diinput sudah memiliki hak pilih dalam pemilu tahun 2024, dan juga memastikan bahwa data yang diinput lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak terjadi data kegandaan.   NHT