Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Demokrasi, Pelaksanaan Agenda "Bawaslu Mengajar" di SMPN 1 Depok

foto Bersama dengan Siswa SMPN 1 Depok Setelah Sesi Materi

foto Bersama dengan Siswa SMPN 1 Depok Setelah Sesi Materi

CIREBON — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan "Bawaslu Mangajar" bagi siswa SMP Negeri 1 Depok, Kabupaten Cirebon. Senin, 4/05/2026.

Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda sejak dini. Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, hadir langsung menyampaikan materi bertema "Suara Demokrasi" di hadapan siswa-siswi serta pengurus organisasi intra dan ekstra di Laboratorium 3 Micro Teaching yang dimoderatori oleh Firman Alamsyah, guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) SMPN 1 Depok.

Dalam pemaparannya, Maryam menjelaskan sistem demokrasi yang ada di Indonesia, termasuk peran rakyat dalam menentukan pemimpin melalui pemilihan umum. Di Sekolah, demokrasi sudah dipraktekkan dalam pemilihan ketua kelas dan pemilihan ketua OSIS termasuk pemilihan ketua ektrakurikuler yang dilakukan dengan proses memilih secara langsung. Ia juga menekankan pentingnya memilih pemimpin secara objektif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas.

"Memilih pemimpin harus berdasarkan penilaian yang objektif berdasarkan hati nurani, maka jadilah pemilih yang cerdas." ujar Maryam.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki fungsi strategis dalam mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah guna menjaga kualitas demokrasi.

Selain pengenalan kelembagaan, siswa-siswi turut dibekali pemahaman mengenai hal-hal yang dilarang dalam pemilu. Maryam menegaskan bahwa praktek intimidasi, pemaksaan, dan politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pemilu.
"Pemilu harus dilakukan secara luber jurdil, tanpa tekanan maupun iming-iming," tegasnya.

Maryam berharap para siswa dapat tumbuh menjadi pengawas partisipatif sekaligus pemilih yang cerdas di masa mendatang.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Sejumlah pertanyaan diajukan siswa, antara lain mengenai mekanisme penanganan kecurangan pemilu, akses informasi demokrasi di era digital, keabsahan hasil pemilihan yang dianggap tidak memuaskan, serta mekanisme pengawasan terhadap Bawaslu itu sendiri.
Atas pertanyaan terakhir, Maryam menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam menumbuhkan budaya demokrasi di kalangan pelajar.

Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon

Tag
Pendidikan Demokrasi
Bawaslu Mengajar