Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024,
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Cirebon berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka
membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa