Lompat ke isi utama

Pengumuman

Telah Dibuka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024 di Kabupaten Cirebon

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.

Pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 12 - 28 September 2024, oleh Panitia Rekrutmen Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. 

Jumlah kebutuhan Pengawas TPS sebanyak 3318 orang yang tersebar di 40 Kecamatan se-Kabupaten Cirebon.

 

SYARAT PENDAFTARAN

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

DOWNLOAD TIME LINE, DAFTAR RIWAYAT HIDUP, SURAT LAMARAN DAN SURAT PERNYATAAN BERMATRAI

DOWNLOAD Timeline Rekrutmen PTPS

DOWNLOAD Daftar Riwayat Hidup

DOWNLOAD Surat Lamaran

DOWNLOAD Surat Pernyataan Bermaterai

Informasi lebih lanjut pantau terus Website dan Media Sosial Bawaslu Kabupaten Cirebon atau datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.