Bawaslu Kabupaten Cirebon Awasi Langsung Proses Coktas Data Pemilih Berkelanjutan di Desa Gamel
|
CIREBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon. Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, pada Selasa (1/9/2026). Pengawasan ini diperkuat dengan pendampingan langsung dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Cirebon, Kuwu (Kepala Desa) Gamel, serta jajaran perangkat Desa Gamel.
Pelaksanaan Coktas kali ini dipusatkan di Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Fokus utama dari pengawasan ini adalah memastikan akurasi data pemilih, khususnya pencocokan data pemilih luar negeri yang berasal dari wilayah tersebut.
Pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk mengawal hak pilih warga negara. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dikawal secara ketat agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu atau pemilihan berikutnya benar-benar komprehensif, akurat, dan mutakhir. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 3 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam pengawasan terbatas ini, Bawaslu mencermati sampling data warga Desa Gamel yang tercatat bekerja di luar negeri. Langkah pencocokan ini penting untuk memastikan status administrasi, elemen data, serta memastikan prinsip kerahasiaan data pemilih tetap terjaga dengan baik selama proses verifikasi berlangsung. Fokus utama pengawasan tertuju pada validasi dokumen kependudukan dua warga Blok Krasag, Desa Gamel, yaitu Dina Saputri dan Lisa Erlisa, yang saat ini tercatat sebagai pekerja atau berada di Malaysia.
Kegiatan Coktas oleh KPU Kabupaten Cirebon ini didasarkan pada surat pemberitahuan resmi nomor 533/PP.02.1-SD/3209/2026 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati. Melalui sinergi pengawasan ini, Bawaslu berharap potensi kesalahan data pemilih dapat diminimalisasi sejak dini demi terselenggaranya pesta demokrasi yang valid dan tepercaya.
Humas