Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cirebon Bersama KPU Laksanakan COKTAS Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

foto proses Pencocokan dan Penelitian di salah satu rumah warga yang menjadi sample

foto proses Pencocokan dan Penelitian di salah satu rumah warga yang menjadi sample

CIREBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pemerintah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (2/6/2026).

Kegiatan COKTAS diterima langsung oleh Kepala Desa Sampiran, Sujito. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Maryam Hito Kordiv P2HM Bawaslu Kabupaten Cirebon dan Esya Karnia Puspawati Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Dr. Nanang Ruhyana, SKM., MH., serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Febriana Megasari, SH.

Pelaksanaan COKTAS merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi faktual secara langsung ke rumah warga yang menjadi sampel pencocokan data. Adapun warga yang dilakukan verifikasi yaitu:

1. Siti Aminah, RT 002 RW 009 Blok Sijopak, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
2. Rini Yunida, RT 003 RW 001 Blok Timur, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa data kependudukan atas nama Siti Aminah dinyatakan sesuai dan valid berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Sementara itu, atas nama Rini Yunida tidak dapat ditemui di alamat yang tercantum. Berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Kecomberan, yang bersangkutan telah pindah domisili ke wilayah lain sehingga akan dilakukan penyesuaian dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Cirebon terus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu yang berkualitas serta menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara.