Lompat ke isi utama

Berita

Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu nyantri ke Bawaslu Kabupaten Cirebon

Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu nyantri ke Bawaslu Kabupaten Cirebon

Kamis, 22 Oktober 2020 bertepatan dengan Hari Santri Nasional, Bawaslu Kabupaten Cirebon menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam kunjungan tersebut Komisi DPRD Kabupaten Indramayu dihadiri oleh Liyana Listia Dewi selaku ketua, H. Imam Mul Mutaqim, H. Rudin, Tarwidi, Hj. Cuengsih, Achmad Mujani Nur, Iis Naeni sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, dan diterima langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir, SH.I., MH., didampingi oleh anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Rahmat Hidayat,S. Pd.I., Minkhatul Maula, S.S., serta Nunu Sobari, S.H., M.H., juga H. Ayip Saduloh, S.A.B sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Kedatangan Komisi I DPRD Indramayu ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon dalam rangka silaturahmi dan sharing tentang pengawasan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang sedang dilaksanakan di Kabupaten Indramayu. Pertemuan berlangsung santai dengan diskusi menarik seputar pemilihan Kepala Daerah.

Dalam kunjungan tersebut Abdul Khoir memperkenalkan seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Cirbon dan menjelaskan tentang perbedaan Pilkada 2020, "Sesuai pasal 121 ada perbedaan pada Pilkada 2020 terkait protokol kesehatan, yakni harus mematuhi protokol kesehatan. Misalnya terkait penanganan pelanggaran yang biasanya langsung tatap muka, saat ini menggunakan metode online atau meskipun secara langsung wajib mematuhi protokol kesehatan. Juga pada pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2020, Bawaslu semacam polisi yang dapat mengeluarkan surat tilang bagi partai politik yang melanggar protokol kesehatan sehingga bisa dibubarkan." Ucap ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon ini.

Ditengah cuaca Cirebon yang  mendung, diskusi semakin menarik ketika para anggota Dewan DPRD Kabupaten Indramayu bertanya seputar kinerja Bawaslu dalam pengawasan Pilkada. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Rahmat Hidayat, S.Pd.I., mengatakan bahwa " Fungsi pengawasan Bawaslu ada dua yaitu, pencegahan dan penindakan slot online. Terkadang Bawaslu hanya dianggap menindak pelanggaran padahal sebelum melakukan penindakan Bawaslu sudah melakukan pencegahan seperti sosialisasi dan koordinasi. Pada saat Pilkada bentuk pencegahan langsung yang pernah dilakukan Bawaslu Kabupaten Cirebon adalah pernah melakukan pembubaran kampanye yang tidak mempunyai ijin, dan jika tetap memaksa melakukan kampanye tersebut maka akan dilakukan penindakan pelanggaran sesuai undang-undang yang berlaku." Ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon ini.

Kunjungan yang berlangsung selama dua jam ini, diakhiri dengan bertukar cinderamata antara Bawaslu Kabupaten Cirebon dan Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu.