Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cirebon Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas

foto Bersama Siswa Disabilitas di Yayasan Beringin Bakti

Foto Bersama Siswa Disabilitas di Yayasan Beringin Bakti

CIREBON– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas. Acara ini berlangsung di Yayasan Beringin Bhakti pada Rabu (19/8/2026).


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kelompok penyandang disabilitas mengenai hak-hak politik mereka dalam proses demokrasi, sekaligus mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas.  


Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Yayasan Beringin Bhakti, Dra. Hj. Sri Bendera Murni. Ia mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Cirebon yang memberikan perhatian khusus kepada kelompok disabilitas. Sri berharap agar para peserta dapat menyerap pemahaman kepemiluan dengan baik serta aktif berpartisipasi dalam agenda pemilu mendatang.  


Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, memberikan motivasi sekaligus memaparkan materi kepemiluan. Dalam pemaparannya, Maryam menekankan pentingnya kesetaraan hak politik bagi seluruh warga negara.  


"Adik-adik adalah manusia yang spesial, jadi adik-adik sekalian harus semangat karena adik-adik sekalian mempunyai hak yang sama sebagai warga negara Indonesia," ujar Maryam.


Bawaslu mengimbau para peserta yang telah berusia 17 tahun ke atas untuk memastikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama dalam menggunakan hak pilih. Selain itu, peserta juga didorong untuk terus meningkatkan kapasitas diri, mengingat penyandang disabilitas adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan kondisi mereka sendiri.  


Dalam pemaparannya, Maryam Hito menggarisbawahi beberapa poin krusial terkait pelaksanaan pemilu, di antaranya:
Menolak Politik Uang (Money Politics): Bawaslu menegaskan agar pemilih disabilitas menolak segala bentuk imbalan atau uang untuk memilih calon tertentu. Praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang memiliki implikasi hukum.  


Bijak Mengelola Informasi: Peserta diingatkan agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Informasi yang diterima harus disaring terlebih dahulu sebelum dibagikan (saring sebelum sharing).  


Hak Pendampingan yang Aksesibel dan Rahasia: Pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan di bilik suara berhak memilih pendampingnya sendiri. Pendamping diwajibkan mengisi formulir administrasi dan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih tanpa boleh mengarahkan atau memengaruhi keputusan pemilih.  
Persiapan Pemilu Mendatang: Peserta diberi pemahaman mengenai agenda demokrasi mendatang, termasuk Pemilihan Presiden tahun 2029.  


Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan imbauan bersama untuk menciptakan lingkungan pemilu yang inklusif, adil, dan setara. Seluruh peserta diajak untuk menggunakan hak pilih mereka secara bertanggung jawab demi suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Cirebon.

Humas Bawaslu Kab. Cirebon

Tag
Bawaslu Kabupaten Cirebon
Disabilitas