Lompat ke isi utama

Berita

Apasih Syarat Partai Politik Peserta Pemilu?

Apasih Syarat Partai Politik Peserta Pemilu?
Hari pemungutan suara Pemilihan Umum serentak 2024 sudah ditetapkan yakni pada 14 Februari 2024 mendatang. Penyelenggara Pemilu maupun peserta pemilu sudah mulai merencanakan strategi kerja-kerja yang akan ditempuh dalam menghadapi hajat demokrasi lima tahunan tersebut. KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pemangku kewenangan pelaksana teknis Pemilu, Bawaslu (Badan Pengwas Pemilu) sebagai pengawas pemilu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bertugas menanganani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, adalah penyelenggara pemilu yang sudah termaktub tugas dan wewenangnya dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Sedangkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Rujukan regulasi Pemilu tahun 2024 mendatang belum ada  perubahan, jadi masih akan sama dengan pemilu yang sebelumnya pada tahun 2019. Tahapan pemilu 2024 diprediksi akan dimulai sekitar bulan juni mendatang dengan agenda penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi dan bimibingan teknis. Dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik pada bulan Agustus 2022. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 ayat (2) menyatakan ‘’Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.’’ Itu artinya jika ada 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, maka paling sedikit harus memiliki kepengurusan Parpol yang tersebar di 20 kecamatan,  dengan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan, memiliki anggota paling sedikit 1000 orang, dan memiliki kantor tetap di wilayah Kabupaten Cirebon. Bawaslu Kabupaten Cirebon hadir dan  bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa apa yang menjadi syarat sebagai peserta Pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dan pelaksanaan  seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prosedur.   (NHT)