Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Sortir dan Lipat Surat Suara, Bawaslu Cirebon Tekankan Pentingnya Ketelitian Petugas

Ketua saat memberikan materi ke Pengawas Sorlif KPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat dan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H, saat memberikan pembekalan petugas pengawas sorlip dari unsur PPK di Kantor KPU Kabupaten Cirebon. Kamis, (31/10/2024). Poto : Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon

Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon - Menjelang penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara Pemilihan di Kabupaten Cirebon tanggal 3 - 10 November 2024 mendatang, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menekankan hal - hal teknis dilokasi sorlip agar diperhatikan secara detail.

"Pastikan petugas yang menyortir dan melipat teliti dan hati-hati." Ungkapnya saat pembekalan petugas pengawas sorlip dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Kabupaten Cirebon. Kamis, (31/10/2024).

Sadaruddin berharap, proses sorlip yang dilaksanakan selama delapan hari tidak muncul dampak negatif saat pelaksanaan di TPS, misalnya ada surat suara rusak terdistribusikan ke TPS, dan kurangnya jumlah surat suara yang dibutuhkan di TPS.

Dirinya juga meminta petugas pengawas sorlip (KPU) untuk memastikan kesehatan petugas sorlip sebelum bekerja. Selain itu, Sadaruddin juga meminta KPU untuk mengecek status petugas sorlip yang akan bekerja.

"Petugas sorlip tidak boleh terlibat menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, dan relawan pasangan calon, sehingga harus di cek secara menyeluruh." Tegasnya.

 

300 Orang Dilibatkan Dalam Proses Sortir dan Lipat

Sementara Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menjelaskan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU akan melibatkan 30 orang petugas yang mengawasi dan 10 orang petugas bagian administrasi dari unsur KPU, serta 300 orang petugas sortir dan lipat dari unsur masyarakat sekitar.

Esya menambahkan seluruh petugas sortir dan lipat diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang disediakan KPU.

“Semua petugas sortir dan lipat membuat surat pernyataan yang intinya akan mengedepankan fakta integritas dalam penyortiran dan pelipatan.” Ungkapnya.

pembekalan petugas pengawas sorlip dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK

 

Kriteria Surat Suara Rusak

Esya menjelaskan, ada enam kriteria surat suara rusak berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota diantaranya :

  1. Hasil cetak warna Surat Suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda; 
  2. Surat Suara kusut/mengkerut/sobek; 
  3. Warna penanda Surat Suara tidak sesuai dengan jenis Pemilihan; 
  4. Foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang; 
  5. Logo KPU dan/atau logo Pemerintah Daerah tidak jelas; dan
  6. Terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan Surat Suara sudah dicoblos.

Penulis  : Cepi Luki Cepriana
Foto       : Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon

Tag
Bawaslu
Bawaslu Jabar
Bawaslu Kabupaten Cirebon
Jabar
Cirebon
Pemilihan 2024
Surat Suara
KPU