Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Cirebon Intensifkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Menuju Pemilu 2029

Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik di Kabupaten Cirebon

Gambar Ilustrasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik di Kabupaten Cirebon, (Gambar Artificial Intelligence)

Cirebon - Bawaslu Kabupaten Cirebon memperkuat pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan menjelang Pemilu 2029. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi persoalan administrasi dimasa tahapan pemilu mendatang.

Pengawasan dilakukan dari tanggal 24 - 28 November 2025 terhadap 18 partai politik di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam kunjungannya, Bawaslu memastikan kesiapan parpol dalam pemutakhiran data kepengurusan, penunjukan Admin Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta kelengkapan dokumen kepengurusan, keanggotaan, dan legalitas lainnya. Bawaslu juga memastikan apakah parpol telah melakukan pembaruan data pada SIPOL.

Partai Politik menyambut baik terhadap kerja pengawasan pemutakhiran data parpol yang dilakukan oleh Bawaslu. Dari dokumen yang diperlihatkan, Bawaslu mendapatkan beberapa catatan.

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah partai belum memiliki dokumen kepengurusan yang lengkap serta belum memperbarui data sesuai ketentuan. Sebagian partai juga mengakui tidak memahami sepenuhnya alur pemutakhiran data karena akses SIPOL berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). 

Selain itu, terdapat parpol yang sudah melakukan perubahan kepengurusan, namun Surat Keputusan (SK) terbaru belum diterbitkan oleh DPP.

Sementara itu, hasil koordinasi Bawaslu dengan KPU Kabupaten Cirebon menunjukkan bahwa enam partai politik telah menyampaikan pemutakhiran data pada Semester I (Januari - Juni). Keenam partai tersebut yakni PDIP, Partai Ummat, PKN, Partai Hanura, PKS, dan Partai NasDem, dengan variasi pemutakhiran pada data keanggotaan maupun kepengurusan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menyampaikan pentingnya langkah preventif ini. 

“Pengawasan pemutakhiran data ini penting sebagai langkah mitigasi dini agar masalah administrasi tidak muncul menjelang tahapan Pemilu 2029. Kami ingin memastikan bahwa data di SIPOL sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing parpol,” ujarnya.

Selain memeriksa data, Bawaslu juga menilai keberadaan kantor parpol dan memantau aktivitas untuk memastikan fungsi kelembagaan berjalan sebagaimana mestinya.

Bawaslu Kabupaten Cirebon berharap seluruh parpol dapat terus melakukan pembaruan data secara berkala dan meningkatkan kesiapan administrasinya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas, transparansi, dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2029.

Penulis : Cepi Luki Cepriana
Foto     : Ilustrasi AI (Chat GPT)

Tag
Parpol
KPU
Bawaslu
Pemilih
Sipol