Lompat ke isi utama

Berita

Libatkan Santri Awasi Pemilu, Bawaslu Cirebon Gelar Uji Petik di Pesantren

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, melaksanakan Uji Petik di Pondok Pesantren

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito melaksanakan Uji Petik di Pondok Pesantren Tarbiyatul Banin, Kaliwadas, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Kamis, (30/10/2025)

Bawaslu Kabupaten Cirebon melibatkan santri untuk ikut berkonstribusi dalam pengawasan Pemilihan Umum, pelibatan santri dikemas dalam program ‘Bawaslu Sanjang Pesantren’ yang digelar di Pondok Pesantren Tarbiyatul Banin, Kaliwadas, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Kamis, (30/10/2025).

Kegiatan ini salah satunya menyasar segmen pemilih pemula, yakni para santri yang telah berusia 17 tahun. Para santri dilakukan uji petik, diverifikasi data kependudukannya untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Program ‘Bawaslu Sanjang Pesantren’ bertujuan menjalin kolaborasi antara Bawaslu dan lingkungan pesantren dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan santri secara aktif dalam pengawasan proses kepemiluan, tidak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi juga pada tahapan-tahapan lain yang menentukan akurasi data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih merupakan bagian penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Melalui uji petik, Bawaslu melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian data pemilih, terutama dari kalangan pemilih pemula.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, menjelaskan bahwa uji petik merupakan metode pengawasan yang digunakan untuk meninjau langsung akurasi data pemilih.

“Uji petik merupakan salah satu metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Cirebon secara langsung di lapangan terhadap data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap keterlibatan Pesantren dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Cirebon.

Penulis : Badrudin
Editor  : Cepi Luki Cepriana
Foto     : Moh. Lukman Wahyudi
 

Tag
Bawaslu
KPU
Data Pemilih
Pemilih
Pemilih Pemula
Santri
Pesantren