Lompat ke isi utama

Berita

Nomor Urut Paslon Ditetapkan KPU, Bawaslu Cirebon Beri Imbauan Jelang Kampanye

Penandatangan Berita Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon

Penandatangan Berita Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Senin, (23/09/2024).

Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon - Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di tetapkan KPU Kabupaten Cirebon, penetapan nomor urut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Cirebon. Senin, (23/09/2024).

Sebelumnya empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Cirebon, Tanggal 22 September 2024.

Hari ini empat pasangan calon tersebut ditetapkan nomor urutnya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 1868 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Cirebon, Tanggal 23 September 2024

Dalam Keputusan tersebut, pasangan calon Drs. Rahmat Hidayat – H. Imam Saputra, S.IK.,M.Si. mendapatkan nomor urut 1, Pasangan Calon Drs. H. Imron, M.Ag. – H. Agus Kurniawan Budiman mendapatkan nomor urut 2, pasangan calon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si. – Dr. H. Solichin, S.H.,M.Kn. mendapatkan nomor urut 3, dan pasangan calon Mohamad Luthfi, S.T.,M.Si. - Dia Ramayana, S.Th.I, M.M. mendapatkan nomor urut 4.

 

IMBAUAN BAWASLU MENJELANG MASA KAMPANYE

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat dalam sambutannya mengimbau kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan. Menurutnya, banyak hal penting yang harus dipenuhi dan difahami bersama menjelang kampanye Pemilihan mendatang.

“Pasca penetapan nomor urut hari ini, 25 September nanti sudah memasuki masa kampanye, pasangan calon maupun tim kampanye harus memahami PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye.” Ungkapnya.

Sadaruddin menjelaskan beberapa point penting dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, salahsatunya metode kampanye yang bisa dilakukan pasangan calon diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Pasangan calon selama masa kampanye boleh memberikan hadiah dengan ketentuan dalam bentuk barang dan tidak boleh dalam bentuk uang.” Jelasnya.

Dalam Pasal 66 ayat (5), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, menerangkan bahwa “Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasangan Calon juga dapat memberikan biaya makan dan minum kepada peserta kampanye, dalam Pasal 66 ayat (6), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 menerangkan bahwa, “Biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.”

Sambutan Ketua Bawaslu Cirebon

DANA KAMPANYE PEMILIHAN

Selain itu, Sadaruddin menjelaskan untuk Pasangan Calon juga wajib mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU tersebut pasangan calon wajib menyerahkan atau melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU. 

“Semua aturan terkait dana kampanye merupakan spirit (semangat) membangun system yang fair play (jujur dan adil).” Tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran kampanye, Bawaslu juga membuka ruang komunikasi kepada pasangan calon atau tim kampanye untuk membahas aturan yang boleh atau tidak boleh dalam masa kampanye.

“Kami mengedepankan pencegahan, kami pun terbuka untuk komunikasi.” Pungkasnya.

Penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai

Rapat pleno terbuka dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Cirebon, Pasangan Calon, Partai pengusul Pasangan Calon, dan sejumlah simpatisan pasangan calon. Setelahnya juga dilaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang dipimpin oleh Pj. Bupati Cirebon dan di ikuti seluruh peserta yang hadir.

Penulis  : Cepi Luki Cepriana
Foto       : Rizki Amalia S & Nurfadilah

Tag
Bawaslu
Bawaslu Jabar
Bawaslu Kabupaten Cirebon
Jabar
Cirebon
Pemilihan 2024
Nomor Urut
Paslon
Kampanyeu
Imbauan