Bawaslu Kabupaten Cirebon Sampaikan Saran Perbaikan Pada Pleno PDPB Untuk Validitas Data
|
Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Kamis (02/10/2025) di Aula KPU Kabupaten Cirebon.
Dalam Rapat Pleno Terbuka, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon sebagai bahan penyempurnaan data pemilih yang akurat berdasarkan sejumlah langkah strategis Bawaslu Kabupaten Cirebon dalam tahapan non pemilu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah strategis tersebut antara lain, Bawaslu Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan data pemilih seperti Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Dinsos Kabupaten Cirebon, Kemenag Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, Dandim 0620 Kabupaten Cirebon dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan X Provinsi Jawa Barat, melakukan pengawasan melekat terhadap coklit terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cirebon, uji petik dan koordinasi bersama Pemerintah Desa agar memperoleh data akurat terkait pemilih baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya yang meninggal dunia dan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun sudah berusia 17 tahun.
Selain itu, catatan penting yang menjadi perhatian bersama adalah ketika warga meninggal dunia secara faktual namun dinas yang berkaitan belum mengeluarkan secara de jure administrasi kependudukan berupa akta kematian karena belum ada permohonan dari keluarga almarhum. Sedangkan bentuk kehati-hatian KPU untuk memvalidasi TMS data pemilih berdasarkan data pendukung yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Sehingga pemilih yang meninggal dunia namun datanya masih ada sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini perlu mendapatkan perhatian dan ditentukan solusi atas problem yang ada agar ke depan data pemilih semakin valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon dalam rapat pleno terbuka berupa ditemukannya pemilih TMS karena meninggal dunia sebanyak 55 orang, 3 orang yang sudah pensiun dari TNI belum terdaftar di DPT, dan 11 orang berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP.
Rapat pleno ditutup dengan penyerahan Berita Acara (BA) Pleno PDPB Triwulan III kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon serta sejumlah pihak terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Rapat pleno dihadiri perwakilan Polresta Cirebon, Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Lapas Narkotika Cirebon, Pengadilan Agama Sumber, Kemenag Kabupaten Cirebon dan perwakilan partai politik di Kabupaten Cirebon.
Bawaslu Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen untuk terus mengawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam PKPU 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Penulis : Maryam Hito
Publikasi : Cepi Luki Cepriana
Foto : Humas Bawaslu Cirebon