Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten Cirebon Lakukan Koordinasi

Hadapi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten Cirebon Lakukan Koordinasi
Cirebon – Bawaslu Kabupaten Cirebon melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon, Senin (30/01/2023). Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menghadapi tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan koordinasi tersebut diinisasi oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon dan disambut baik oleh KPU Kabupaten Cirebon. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan dua lembaga penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Cirebon. “KPU Kabupaten Cirebon menginginkan bahwa kegiatan koordinasi seperti ini dilakukan disetiap tahapan, menuju tahapan Pemilu yang lebih berhasil dan berkualitas.” Ujar Sopidi, Ketua KPU Kabupaten Cirebon dalam mengawali rapat. Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon mengungkapkan bahwa, fokus dalam kegiatan koordinasi ini adalah verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Dalam penyusunan daftar pemilih, kami berharap mendapatkan tembusan terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU. Dalam tahapan verifikasi faktual calon perseorangan DPD, KPU Kabupaten Cirebon wajib memberikan informasi yang sejelas-jelasnya terkait pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan.” Papar Abdul Khoir. KPU Kabupaten Cirebon melalui kepala divisi perencanaan, data dan informasi, Ujang Kusuma Atmawijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Cirebon, yakni sebanyak 7.492 TPS. Saat ini juga jajaran KPU sedang membuka rekruitmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sebanyak pemetaan TPS yang ada. Dalam perjalannya nanti penyusunan daftar pemilih akan selalu dilakukan pleno disetiap tahapan dan disetiap tingkatan. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KabupatenCirebon, Rahmat Hidayat juga memberikan masukan terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual mendatang, terutama tentang waktu dan tempat pelaksanaan harus disampaikan dengan jelas dan adanya pemahaman yang menyeluruh tentang pengisian lembar kerja oleh verifikator di lapangan. Selain itu, sebelum menutup kegiatan Sadaruddin Parapat mengungkapkan bahwa ketepatan prosedur pantarlih harus diperhatikan. "Syarat administrasi pantarlih sudah jelas dan secara objektif jumlah Pantarlih lebih banyak daripada Pengawas Kelurahan Desa (PKD), oleh karena itu ketepatan prosedur kinerja pantarlih akan menjadi sasaran utama dalam pengawasan DPT ini. Saya berharap, Bawaslu diberikan akses data yang seluas-luasnya dalam penyusunan DPT sehingga DPT hasil kolaborasi KPU dan Bawaslu minim dari masalah." Ujar lelaki yang akrab disapa bang ucok.   NHT