Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Waskat dilakukan Bawaslu Kabupaten Cirebon

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon saat Konferensi Pers

Sadaruddin Parapat (kiri) dan Amir Fawwaz (kanan). (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon  saat Konferensi Pers)

Cirebon - Bawaslu Kabupaten Cirebon - Pengawasan melekat (Waskat) pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan Bawaslu Kabupaten Cirebon, pendaftaran hari pertama berlangsung di kantor KPU Kabupaten Cirebon. Selasa, (27/08/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menjelaskan ada 2 (dua) variabel identifikasi kerawanan pada tahapan pencalonan.

Pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan pencalonan pada Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua analisa regulasi terhadap ketentuan pencalonan.

Sadaruddin menambahkan hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya selama masa pendaftaran pasangan calon, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat.

“Akan kita pastikan dari awal sampai akhir semua prosesnya tepat dan lengkap. Tegasnya.

Amir Fawwaz saat melakukan pengawasan melekat

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz menjelaskan identifikasi potensi kerawanan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Cirebon setidaknya ada beberapa dimensi fokus pengawasan Bawaslu.

Pertama, potensi kerawanan tahapan pencalonan diantaranya, persyaratan pencalonan oleh partai politik, persyaratan calon, dokumen persyaratan calon, proses pendaftaran calon oleh KPU, verifikasi administrasi oleh KPU, penetapan pasangan calon dan nomor urut.

Kedua, potensi kerawanan tahapan pencalonan yang berimplikasi pada pelanggaran pemilihan 2024 diantaranya, pelanggaran administratif, pelanggaran tindak Pidana, pelanggaran kode etik untuk penyelenggara, pelanggaran lainnya seperti penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh ASN.

Ketiga, potensi kerawanan tahapan pencalonan yang berimplikasi pada sengketa Pemilihan yaitu keluarnya surat keputusan, berita acara atau tanda pengembalian dari KPU sehingga menimbulkan akibat hukum berupa kerugian secara langsung bagi pasangan calon.

“Potensi kerawanan tersebut menjadi fokus pengawasan.” Pungkasnya.

Pimpinan Bawaslu Cirebon saat melakukan waskat

Pengawasan melekat dilakukan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Cirebon dan Jajaran Sekretariat.

 

Penulis : Cepi Luki Cepriana
Fotografer : Rizki Amalia S