IKP PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 : Kabupaten Cirebon Peringkat Empat Rawan Tinggi se Jawa Barat
|
Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon – Profesionalitas penyelenggara pemilihan umum menjadi jantung dari kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan, jika aspek profesionalisme ini tidak dijaga dan dikuatkan, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan umum. Hal ini terekam dari hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 16 Desember 2024.
Kerawanan Pemilu adalah Segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Indeks Kerawanan Pemilu bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. dan menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.
Ada empat dimensi IKP, diantaranya konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi dan Partisipasi.
![](https://cirebonkab.bawaslu.site/sites/cirebonkab/files/uploads/2022/12/Screenshot_20221227_082153_Office-300x182.jpg)
![](https://cirebonkab.bawaslu.site/sites/cirebonkab/files/uploads/2022/12/Screenshot_20221227_082315_Office-300x168.jpg)
![](https://cirebonkab.bawaslu.site/sites/cirebonkab/files/uploads/2022/12/Screenshot_20221227_082355_Office-300x176.jpg)
- adanya Laporan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu,
- Adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap,
- Adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara.
![](https://cirebonkab.bawaslu.site/sites/cirebonkab/files/uploads/2022/12/Screenshot_20221227_082544_Office-300x169.jpg)
Isu Strategis
Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan umum2024 yang lebih terbuka,jujur, dan adil.
- Netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga,dirawat,dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilihan umum yang lebih kredibel dan akuntabel. Polemik proses verifikasi faktual partai politik yang diwarnai oleh ketegangan di internal penyelenggara pemilu, menjadipengalaman penting bagi penyelenggara pemilu terkait urgensi menjaga netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
- Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik tetap harusmenjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan umum berjalan.
- Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
- Pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin sebagai bagian dari upaya melayani hak-hak warganegara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.