Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Unsur Pidana Pemilu

Mengenal Unsur Pidana Pemilu
Cirebon (18/05/2022), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengadakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran bertema "Mengenal Unsur Pidana Pemilu", di lantai 2 aula Umbaran Jl.Pangeran Cakrabuana No.102, Sendang, Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, SHI., MH, dihadiri oleh anggota  Bawaslu kabupaten Cirebon yakni Nunu Sobari, SH., MH; Sadaruddin Parapat, S.Pd.; dan Rahmat Hidayat, S.Pd.I; dan seluruh jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Hadir sebagai narasumber AKP. H. Moch. Riffianto, SH, MH dari Kepolisian Resort Kota Cirebon; dan Fuad Nazli, SH. dari praktisi hukum. Peserta dalam giat ini adalah perwakilan partai politik di wilayah Kabupaten Cirebon, guna mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang. Pada Rakor tersebut AKP. H. Moch. Riffianto, SH, MH yang mewakili Kapolres Kota Cirebon, menyampaikan tentang proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu sekaligus peran polri yang tergabung dalam Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berperan penting dalam menangani perkara pidana Pemilu.  Sebagai anggota yang merupakan bagian dari Gakkumdu pada Pemilu 2019 lalu,  menurutnya ada beberapa kendala dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu, diantaranya permasalahan batas waktu penanganan pelanggaran yang hanya 7 (tujuh) hari setelah diketahui oleh pelapor. Sebagai praktisi hukum, Fuad Nazli, SH, menjelaskan terkait unsur-unsur dalam pasal-pasal pidana Pemilu, diantaranya terkait locus/tempat dan tempus /waktu pelanggaran Pemilu, subjek hukum pidana Pemilu, penyelenggara Pemilu, serta peserta Pemilu, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 di Pasal 488 dan seterusnya. Acara tersebut berjalan lancar dengan tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta yang sangat antusias. (NFD)