Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Yang Sama Bagi Disabilitas dan Pemilih Pemula, Ini Upaya Bawaslu Cirebon

Koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Memastikan Hak Yang Sama Bagi Disabilitas dan Pemilih Pemula, Selasa (5/8/2025)

Koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Memastikan Hak Yang Sama Bagi Disabilitas dan Pemilih Pemula, Selasa (5/8/2025)

Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon – Memastikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan bagian penting Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu. Salah satu upayanya adalah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Selasa (5/8/2025). 

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, koordinasi yang dilakukannya dalam rangka memastikan hak pilih bagi penyadang disabilitas terpenuhi.

Maryam menjelaksan, Dinas Sosial menjadi tujuan koordinasi karena Intansi ini bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang sosial, meliputi pelayanan rehabilitasi, dan pemberdayaan penyandang disabilitas. 

“Dinas Sosial menjadi tujuan koordinasi karena sebagian urusan pemerintah di bidang sosial ada disini, salah satunya disabilitas,” Jelasnya.

Dirinya berharap, koordinasi yang dilakukan bisa mendapat masukan terhadap penyusunan data pemilih berkelanjutan.

 

PEMILIH PEMULA JADI SASARAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN SOSIALISASI

Pemilih pemula menjadi sasaran pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, salah satunya pemilih yang berada di sekolah/madrasah, dan pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. 

Siswa dan Santri yang telah berusia 17 tahun atau akan berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara mendatang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Sebab itu, diperlukan data yang akurat dari Lembaga terkait untuk memastikan hak suaranya tidak terabaikan. 

"Santri dan pelajar adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak politik, tentu harus dipastikan terdaftar secara sah dalam daftar pemilih," tegas Maryam Hito, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H. Slamet merespons positif kunjungan Bawaslu, pihaknya bersedia ikut serta dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. selain itu, Slamet juga meminta kerjasama untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi jajarannya.

“Kemenag Cirebon siap berkontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi kedepan,” jelasnya.

Slamet menambahkan, pihaknya memberikan ruang bagi Bawaslu dan KPU untuk melakukan sosialisasi terhadap pemilih pemula.

“Sosialisasi bagi pemilih pemula bisa dilakukan di sela – sela upacara (Madrasah/Sekolah) setiap hari Senin, silakan dijadwalkan,” ungkapnya.

Penulis : Nurfadilah
Editor  : Cepi Luki Cepriana
Foto     : Rizki Amalia Suaedi

Tag
Kemenag
Dinsos
Pemilih
Disabilitas