Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa Proses Sebagai Kanal Peradilan Pemilu

Penyelesaian Sengketa Proses Sebagai Kanal Peradilan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengadakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa bertema “Penyelesaian Sengketa Proses sebagai Kanal Peradilan Pemilu”, di lantai 2 aula Umbaran Jl.Pangeran Cakrabuana No.102, Sendang, Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, SHI., MH, dihadiri oleh anggota Bawaslu kabupaten Cirebon yakni Nunu Sobari, SH., MH; Rahmat Hidayat, S.Pd.I; dan Sadaruddin Parapat, S.Pd.; serta seluruh jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Rifki, SH. Dan Ismayana, SH., MH. keduanya sebagai Narasumber dari Praktisi Hukum. Peserta undangan giat ini adalah perwakilan partai politik ditingkat Kabupaten Cirebon, dalam mempersiapkan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan datang. Pada Rakor tersebut Rifki, SH. Sebagai Praktisi Hukum, menyampaikan tentang Dasar dari Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu akibat dikeluarkannya Putusan KPU RI, KPU PROVINSI, dan KPU KABUPATEN/KOTA dan Bawaslu Berwenang Menerima, Memeriksa, Memediasi atau Mengadjudikasi dan Memutus Penyelesaian Sengketa Pemilu. Sedangkan Ismayana, SH., MH. Sebagai Praktisi Hukum, menjelaskan Obyek Sengketa Pemilu Surat Keputusan dan Berita Acara yang dikeluarkan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu / Pemilihan paling lambat 12 hari sejak diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa. Acara tersebut berjalan lancar dengan tanya jawab interaktif yang sangat antusias antara Narasumber dan Para Peserta.

(MHS)