Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB, Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan 3 Masalah

Uji Petik Bawaslu Kabupaten Cirebon Triwulan 3

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Cirebon didampingi Staff Pelaksana Teknis melakukan uji petik data pemilih berkelanjutan bersama pemerintah Desa setempat dari tanggal 22 September 2025 s.d. 30 September 2025.

Cirebon, Bawaslu Kabupaten Cirebon – Uji petik dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Cirebon dilakukan Bawaslu, sebanyak 150 orang dijadikan sampling uji petik yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Dukupuntang, Sumber, Talun, Weru dan Jamblang, Selasa (30/09/2025).

Dari uji petik yang dilakukan, Bawaslu menemukan 3 masalah, pertama pemilih yang meninggal dunia namun masih tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kedua, pemilih baru yang sudah pensiun dari TNI belum terdaftar di DPT. Ketiga, warga yang berusia 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Uji petik dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih dimana warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum dalam daftar pemilih sesuai dengan domisilinya, serta warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tidak ada dalam daftar pemilih berkelanjutan. 

Uji petik data pemilih berkelanjutan dilakukan terhadap data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, data pemilih baru, dan data pemilih yang sudah ditetapkan sebagai Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II oleh KPU Kabupaten Cirebon. 

Uji petik yang dilaksanakan tanggal 22 hingga 30 September 2025 tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon menemukan 55 pemilih yang meninggal dunia masih tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), 3 pemilih baru yang sudah pensiun dari TNI belum terdaftar di DPT, dan 11 warga berusia 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito mengatakan, temuan uji petik tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon agar penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III memiliki data yang akurat.

“Data hasil uji petik dari 3 masalah yang ditemukan, Bawaslu akan berikan saran perbaikan terhadap KPU,” ungkapnya.

Maryam menambahkan, uji petik merupakan metode pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon dengan melakukan verifikasi faktual atau melalui penyandingan dokumen secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan penyelenggaraan PDPB memenuhi prinsip yang tertuang dalam  PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Penulis : Badrudin
Editor  : Maryam Hito
Foto     : Humas Bawaslu Cirebon
 

Tag
Data Pemilih
Hak Pilih
Pemilih
Pemilih Pemula
Bawaslu
KPU